PERBAIKAN KUALITAS TANAMAN PANGAN MERUPAKAN SALAH SATU STRATEGI UTAMA PENINGKATAN PRODUKSI DAN MUTU HASIL PERTANIAN, SERTA PELESTARIAN SWASEMBADA PANGAN ”

Menurut Para Pemulia Tanaman Pangan, perbaikan kualitas tanaman melalui pemuliaan merupakan salah satu strategi utama untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil pertanian dalam rangka pencapaian maupun pelestarian swasembada pangan. Ketersediaan varietas unggul dengan mutu baik, produktivitas tinggi, tahan terhadap hama penyakit dan cekaman lingkungan, serta sesuai dengan kebutuhan, serta sesuai dengan kebutuhan konsumen merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pada era industrialisasi pertanian dalam persaingan perdagangan bebas. Selain melalui pemuliaan, upaya untuk memperoleh varietas yang lebih baik, ditempuh pula melalui introduksi galur/varietas yang diuji di berbagai kondisi agroekologi dengan sistem usahatani setempat serta pengembangan kultivar lokal yang disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah No. 44/1995 tentang Perbenihan Tanaman, varietas unggul hasil pemuliaan atau introduksi dilepas oleh Menteri Pertanian sebelum disebar luaskan ke petani. Penjabaran dari UU No. 12/1992 dan PP No. 44/1995 yang terkait dengan pelepasan varietas tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.

(Keterangan Foto) Tim Penilai Varietas Tanaman Pangan (TPVTP) mendapat kunjungan Kerja Direktur Jenderal Tanaman Pangan (Dr. Ir. Suwandi, M.SC.) di Hotel Salak Bogor. .

Ketua Tim TPVTP (Dr. Ir. Mohammad Takdir Mulyadi, M.M) mengatakan : Peraturan tersebut terdapat pengertian bahwa suatu varietas sebelum beredar di masyarakat harus melalui proses pelepasan varietas. Pelepasan varietas merupakan pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang dapat disebarluaskan.

Sekretaris Tim Penilai Varietas Tanaman Pangan (Ir. Sigit setiawan, M.M) menegaskan : Dalam pelepasan varietas unggul harus memenuhi beberapa persyaratan dan melalui proses yang memerlukan waktu dari mulai pengusulan sampai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pertanian. Penilaian terhadap usulan pelepasan suatu calon varietas dilakukan pada saat sidang evaluasi dan penilaian varietas oleh Tim Penilai Varietas Tanaman Pangan. Penilaian terhadap usulan/proposal perlu dikaji kelayakan proposal terhadap prosedur yang ditetapkan, dimana hasil kajian awal tersebut akan menentukan usulan tersebut untuk bisa ikut dalam sidang evaluasi dan penilaian calon varietas tanaman pangan.

Sidang evaluasi dan penilaian calon varietas tanaman pangan dilaksanakan oleh Tim Penilai Varietas Tanaman Pangan yang beranggotakan personil dari beberapa unsur dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian. Varietas tanaman pangan yang disidangkan sebanyak 11 (Sebelas) usulan baru proposal pelepasan yaitu Padi sawah Turunan Esensial Ciherang Tahan WBC (nama calon varietas Bio-176-36-5-141t-1 usulan nama calon varietas Bioni 61 ; nama calon varietas Bio-176-36-5-8-1 usulan nama calon varietas Bioni 62; nama calon varietas Bio-176-36-5-105t-1 usulan nama calon varietas Bioni 63; nama calon varietas Bio-176-36-5-131t-5 usulan nama calon varietas Bioni 64; nama calon varietas Bio-176-36-5-B-95 usulan calon varietas Bioni 65); Padi Gogo (nama calon varietas B12498F-MR-1-6 usulan nama calon varietas Inpago 13; nama calon varietas B12495F-TB-1-16 usulan calon varietas Inpago 14; nama calon varietas UNSOED-PDK-G82-1 usulan calon varietas Inpago 15; nama calon varietas AKBC86 usulan calon varietas Inpago Unsoed Protani; nama calon varietas Bio210-Bt-Pup1-2 usulan calon varietas Inpago Unram; Padi Sawah Lokal nama calon varietas Argo Pawan usulan calon varietas Argo Pawan ; Padi Sawah (nama calon varietas LK-04 usulan calon varietas Lampai Sirandah 1; nama calon varietas LK-05 Lampai Sirandah 2; nama calon varietas LK-09 usulan calon varietas Lampai Sirandah 3; nama calon varietas LK-10 usulan calon varietas Lampai Sirandah 4); Jagung Hibrida nama calon varietas SMI 917 usulan calon varietas NK8303; Jagung Hibrida nama calon varietas FCP 10 usulan calon varietas Pertiwi 8; nama calon varietas FCP 11 usulan calon varietas Pertiwi 9; nama calon varietas FCP 12 usulan calon varietas Pertiwi 10; nama calon varietas FCP 16 usulan calon varietas Pertiwi 11; nama calon varietas FCP 17 usulan calon varietas Pertiwi 12); Jagung Hibrida nama calon varietas JHP02 usulan calon varietas JH 31 SYL; nama calon varietas JHP04 usulan calon varietas JH 32 SYL); Jagung Pulut Hibrida nama calon varietas FANCY111 usulan calon varietas FANCY111; Jagung Hibrida nama calon varietas RSA001 usulan calon varietas R7; nama calon varietas RSA002 usulan calon R8; nama calon varietas RSA003 usulan calon varietas R9; Ubi Kayu Klon Harapan nama calon varietas OMR 51-20-5 calon varietas VAMAS-1; Kacang Hijau nama calon varietas GH1 usulan calon varietas VIMIL 1; nama calon varietas GH2 usulan calon varietas VIMIL 2; nama calon varietas GH3 usulan calon varietas VIMIL 3 dan nama calon varietas GH4 usulan calon varietas VIMIL 4, sedangkan calon varietas tanaman pangan ulangan adalah Padi Sawah Aromatik nama calon varietas MWS-12 usulan calon varietas Mentik Wangi Susu, yang kesemuanya adalah calon varietas unggulan.

  

Keterangan Foto : Situasi Sidang  evaluasi dan penilaian calon  varietas tanaman pangan sedang berlangsung

Tujuan dari penulisan ini adalah memberikan informasi kepada publik bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian ingin memperbaiki kualitas tanaman pangan dengan peluncuruan calon varietas varietas yang baru dari Pemulia Tanaman Pangan. Semoga dengan adanya tulisan populer ini bisa bermanfaat bagi orang banyak khsusunya para petani sebagai pengguna varietas benih.

 

Sumber : bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id