Persyaratan benih dapat diedarkan adalah varietasnya telah dilepas oleh pemerintah/menteri pertanian (release). Calon varietas yang akan dilepas menjadi varietas unggul harus diuji adaptasi, ketahanan hama dan penyakit, serta mutu hasil. Khusus untuk calon varietas hibrida selain pengujian tersebut harus diuji potensi produksi benihnya.
Calon varietas hasil pemuliaan silang balik (turunan esensial) yang akan dilepas dievaluasi dengan uji petak pembanding sebagai pengganti uji adaptasi. Apabila hasilnya tidak memenuhi tingkat kemiripan sesuai dengan persyaratan maka harus dilakukan uji adaptasi. Bagi calon varietas yang diunggulkan berdasarkan karakter tertentu, selain pengujian tersebut perlu juga dilakukan pengujian khusus untuk karakter yang diunggulkan menggunakan metode baku.
Megapa perlu menciptakan varietas unggul baru, sedangkan sudah banyak varietas unggul yang tersedia ? Hal ini dilakukan karena benih ini merupakan komponen utama dalam budidaya, sementara itu terjadi dinamika lingkungan seperti iklim, hama penyakit dan pasar.
Pelepasan varietas ini dilakukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 1940an untuk komoditi padi inbrida (padi Hibrida tahun 2000an, jagung hibrida dimulai tahun 1980an dan kedelai lebih lama lagi dibanding komoditi lainnya.
Pada akhir bulan yang lalau, tepat pada tangggal 28-30 Juni 2021bertempat di Hotel Salak Bogor, Jawa Barat telah dilaksanakan Sidang Pleno Tim Penilai Varietas yang dihadiri oleh Tim Penilai Varietas antara lain Dr.Satoto (Pemulia Padi Hibrida Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi), Dr.Muhammad Azrai (Pemulia Jagung Balai Penelitian Tanaman Serealia Maros), Dr.Muchlish Adie (Pemulia Kedelai, Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi Malang), Dr.Ir. Muhamad Yunus, M.Si (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian), Pusat PVTP, Asbenindo, KTNA, dan MPPI.
Calon Varietas yang diusulkan untuk dilepas terdiri dari 2 (dua) komoditas, yaitu antara lain : 1) Calon Varietas Jagung Hibrida : HSTG05, HSTG07 (Balai Penelitian Tanaman Serealia); R01603 (PT.Restu Agropro Jayamas); ST WS 6445, ST WS 6409, ST WS 8553 (PT. Tunas Widji Inti Nayottama); ST RD602, ST RD536, ST RD422 (PT.Titian Tani Mandiri Sejahtera) dan 2) Calon Varietas Kedelai : Bulik-M-8-D-534, Bio-KC/Grob-F-8-3-15-4 (Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian; Grobogan x Pandeman-428-1, Grobogan x Pandeman-395-4, dan Grobogan x Pandeman-395-2 (PT. Amerta Indah Otsuka dan Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi).
Apabila pada sidang tersebut calon Varietas dapat disetujui Tim TPV, akan direkomendasikan diusulkan untuk dilepas menjadi Varietas baru. Penetapan SK pelepasan Varietas oleh Menteri Pertanian